Rabu, 08 Oktober 2014

tentang saya

Perkembangan dan keunggulan
Pendidikan Kewarganegaraan
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) terdiri dari dua kata yaitu Pendidikan dan Kewarganegaraan. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara ( pasal 1 UU No.20 Tahun 2003 ).
Masyarakat dan pemerintah berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup, terutama kepada generasi penerus bangsa untuk hidup lebih berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Hal ini sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan , teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai budaya bangsa.
Kewarganegaraan dalam bahasa latinnya disebut “CIVIS” selanjutnya dari kata “CIVIS” dalam bahasa Inggris timbul kata “CIVIC” yang artinya warga negara atau kewarganegaraan. Akhirnya dari kata CIVIC lahir kata “CIVICS” yang artinya ilmu kewarganegaraan atau Civic Education, Pendidikan Kewarganegaraan, menurut kansil (2002:3).
Civics atau Civic Education atau Pendidikan Kewarganegaraan sebagian ahli berpendapat merupakan bagian dari ilmu politik. Sepeti dijelaskan oleh Prof Dr. Achmad Sanusi, S.H. MPA , dalam Seminar Pengajaran Civics di Tawangmangu, Surakarta tahun 1972. Sejauh Civics dapat dipandang sebagai disiplin dalam ilmu politik, maka fokus studinya adalah mengenai “ kedudukan dan peran warga negara dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dan sepanjang batas-batas ketentuan konstitusi negara yang
bersangkutan (2002:4), sehingga isi dan manfaat dari Civics menurut beliau yang merupakan bagian dari ilmu politik, diambil demokrasi politiknya.
Sedangkan menurut undang-undang pendidikan yang lama, undang-undang
Nomor 2 tahun 1989 menyebutkan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ( PPBN )”. Sedang menurut UU Sisdiknas yang baru yaitu UU No. 20 tahun 2003, pada penjelasan pasal 37 dijelaskan bahwa “ Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memilikiu rasa kebangsaan dan cinta tanah air” ( 2003 : 66 )
Berkaitan dengan pengertian di atas seperti ditulis oleh Noor MS Bakry (2002 : 2 ) DALAM BUKU Pendidikan Kewarganegaraan, “Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, keberanian untuk berkorban membela bangsa dan tanah air Indonesia.”
Jadi tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, bersendikan kebudayaan bangsa,wawasan nusantara dan ketahanan nasional kepada siswa,mahasiswa, calon ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang menguasai ilmu pengetahuan dan seni yang dijiwai dan berdasarkan Pancasila. Kemampuasn warga negara untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya sangat tergantung pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar
negara akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan serta pegangan hidup warganegara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu peserta didik seyogyanya memiliki motivasi bahwa pendidikan kewarganegaraan yang diberikan kerpada mereka berkaitan erat dengan penanaman dan kedudukan serta kepentingan mereka sebagai individu, anggota keluarga, anggota masyarakat dan sebagai warganegara Indonesia yang terdidik, serta bertekad dan bersedia mewujudkannya.
Di dalam buku Prendidikan Kewarganegaraan (Kewiraan) ditulis olerh NoorMs Bakry (2002:7) mengatakan bahwa tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum adalah memupuk kesadaran bela negara dan berpikir komprehensif integral di kalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan Nasional dengan didasari :
  1. Kecintaan kepada tanah air.
  2. Kesadaran berbangsa dan bernegara.
  3. Memupuk rasa persatuan dan kesatuan.
  4. Keyakinan akan ketangguhan pancasila.
  5. Rela berkorb an demi bangsa dan negara.
  6. Kemampuan awal bela negara.
Di jurusan saya PPKn ( Civic Hukum ) mempunyai keunggulan loh, Yaitu :
1.    Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2.    Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam             kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3.    Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4.    Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi(BSNP, Standar Is : i).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar